SISTEM HUKUM NASIONAL

Pengertian Sistem Hukum Nasional

Manusia yang pada dasarnya merupakan mahkluk individu sekaligus sosial membutuhkan hukum didalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara , oleh karna itu hukum sangat penting didalam kehidupan bersama . pengertian sistem hukum nasional, untuk dapat lebih jelas mengenai Sistem hukum nasional , ada baiknya kita mengerti dulu apa pengertian sistem dan apa pengertian hukum!
Sistem merupakan suatu sebuah totalitas yang di dalam terdiri komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya dan saling berkaitan didalam sebuah pola yang baik sehingga bisa di gunakan secara konsisten juga.
Hukum merupakan suatu peraturan-peraturan mengenai tingkah laku yang berlaku didalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara.
Dari Pengertian sistem dan hukum di atas bisa diberi kesimpulan bahwa Pengertian Sistem Hukum Nasional merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang berlaku didalam suatu negara yang pada negara yang satu dengan negara yang lainnya itu berbeda , namun tetap saling berhubungan , sehingga dapat terbentuk suatu mekanisme yang baik.
  Ciri ciri hukum antara lain ialah sebagai berikut :
  1. Adanya Perintah dan Larangan
  2. Perintah maupun larang tersebut sifatnya memaksa ataupun mengikat.
  Unsur unsur hukum antara lain sebagai berikut :
  1. Peraturan tentang tingkah laku manusia didalam bermasyarakat
  2. Peraturan itu dibentuk oleh badan pemerintahan yang berwajib dan berwenang
  3. Dipaksakan pelaksanaannya
  4. Adanya sanksi buat yang melanggar

 

Sistem Hukum Nasional Indonesia

Pada dasarnya, dilihat dari segi sejarah, Indonesia menganut system hokum Eropa Kontinental. Hal ini disebabkan oleh adanya asas konkordasi. Dalam prakteknya, system hokum Indonesia dipengaruhi oleh system hokum adat dan system hokum Islam (syariat Islam). Jadi, dapat disimpulkan bahwa system hokum nasional Indonesia dipengaruhi oleh:
  
1.      Sistem hukum barat
Sistem hukum barat ini berasal dari pemerintah  Belada ketika jaman penjajahan sehingga dapat dikatakan merupakan warisan pemerntah colonial Belanda kepada Indonesia. Sistem hukum barat ini memiliki sifat individualistic. Warisan sistem hukum barat masih dapat dijumpai sampai saat ini, yakni KUHP, KUHPerdata dan KUHD

2.      Sistem hukum adat
Sistem hukum adat dapat dikatakan sistem hukum yang pertama dan asli bangsa Indonesia karena berasal dari masyarakat adat yang ada di Indonesia. Hukum adat akan ada jika terdapat persekutuan adat. Sistem hukum adat ini bersifat komunal

3.      Sistem hukum Islam (syariat Islam)
Sistem hukum Islam ini bersumber dari ajaran agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an. Sistem hukum Islam ini bersifat religius.

Sistem hukum di Indonesia dipengaruhi beberapa nilai dasar yakni,:

1.      Kaidah-kaidah hukum nasional kita harus berdasarkan falsafah kenegaraan Pancasila dan UUD 1945.

2.      Sistem hukum nasional harus pula mengandung dan memupuk nilai-nilai baru untuk mengubah nilai-nilai sosial yang bersumber pada kehidupan kedaerahan menjadi nilai-nilai sosial yang bersumber dan memupuk kehidupan dalam ikatan kenegaraan secara nasional.

3.      Sistem hukum nasional itu mengandung kemungkinan untuk menjamin dinamika dalam rangka pembaharuan hukum nasional itu sendiri, sehingga secara kontinu dapat mempersiapkan pembaharuan masyarakat di masa yang berikutnya.

Sistem hukum bagi suatu Negara sangat penting dalam kerangka sistematisasi hukum; begitu pula dengan sistem hukum nasional Indonesia. Berdasarkan Konvensi Hukum Nasional Tentang Undang-Undang Dasar 1945 sebagai  Landasan Konstitusional Grand Design Sistem Dan Politik Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 15 s/d 16 Maret 2008, dimana maksud diselenggarakannya kegiatan ini untuk menjaring pemikiran dan masukan-masukan berkaitan dengan pembentukan grand design sistem dan politik hukum nasional, baik yang sifatnya teoritis maupun praktis dalam rangka memperkokoh UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mengarahkan sistem dan politik hukum nasional; dapat disimpulkan tentang pentingnya keberadaan suatu Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional (GDSPHN) yang disusun dalam rangka pembangunan hukum nasional dan didasari landasan falsafah Pancasila dan konstitusi Negara, yaitu UUD NKRI 1945. Persoalan mendasar, terkait grand design Pembangunan Sistem dan Politik Hukum Nasional, adalah bagaimana membuat struktur sistem hukum (legal system) yang kondusif bagi keberagaman sub-sistem, keberagaman substansi, pengembangan bidang-bidang hukum yang dibutuhkan masyarakat, juga kondusif bagi terciptanya kesadaran hukum masyarakat dan kebebasan untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Sistem hukum dan konstitusi harus dapat merespon dinamika dan tantangan zaman dan kehidupan bernegara yang bertumpu pada konsensus reformasi. Produk hukum yang dihasilkan harus mencerminkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis dan historis, sehingga kehidupan bangsa dan negara harus berkesinambungan.

Maka berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut saya Indonesia telah memiliki sistem hukum nasional dimana yang menjadi landasan sistem hukum nasional Indonesia adalah UUD 1945 sebagai landasan kontitusioanal dan Pancasila sebagai landasan ideology. Selain itu juga sistem hukum nasional Indonesia dapat dilihat dengan adanya tata urutan perundang-undangan Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.


Penggolongan Hukum

Hukum dapat dibagi atau diklasifikasi antara lain ialah sebagai berikut :

1. Hukum Menurut Wilayah Berlaku

  • Hukum Lokal :merupakan hukum yang hanya berlaku pada wilayah atau daerah tertentu didalam suatu negara.                                                                                                                      
  • Hukum Nasional : merupakan hukum yang berlaku diseluruh wilayah atau daerah didalam suatu negara.                                                                                                                                   
  • Hukum Internasional : merupakan hukum yang berlaku secara internasional (hukum yang disepakati oleh satu negara ataupun lebih)

2. Hukum Menurut Wujud dan Bentuk

  • Hukum Tertulis : adalah suatu hukum yang tertulis dan dicantumkan didalam berbagai peraturan suatu negara. ex : Undang-Undang.
  • Hukum Tidak Tertulis : adalah hukum yang masih hidup dan juga diyakini oleh masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.  ex : hukum adat.

3. Hukum Menurut Waktu

  • Ius Constituendum : Yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Ius Constitutum : Yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tersebut.
  • Hukum Asasi : Hukum alam, hukum yang berlaku dimana mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia, berlaku abadi, di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.

4. Hukum Menurut Fungsi

  • Hukum Material : merupakan hukum yang berisi suatu peraturan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. 
  • Hukum Formal : merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material.

5. Hukum Menurut Sifat

  • Hukum yang Memaksa : adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang tidak Memaksa : adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

6. Hukum Hukum Menurut Isi

  • Hukum Publik : adalah hukum yang mengatur suatu hubungan dengan warga negara dengan negara didalam hal yang menyangkut kepentingan umum.
  • Hukum Privat : adalah hukum yang mengatur hubungan diantara dua orang atau lebih sebagai individu.

Contoh Kasus & Analisisnya

Kasus 1

Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)

Analisisnya 

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
1.      Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2.      Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
3.       Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Ø  Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
1.      Memaksa .
2.      Orang lain.
3.      Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
4.      Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
5.      Supaya memberi hutang.
6.      Untuk menghapus piutang.
Ø  Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
1.      Dengan maksud.
2.      Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Komentar